Politik Uang dan Kampanye Hitam Harus Diselesaikan Secara Tepat

10-01-2018 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI, Rambe Kamarul Zaman (F-PG)/Foto:Iwan Armanias/Iw

 

Anggota Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman mengatakan ada dua hal kerawanan yang diwaspadai akan terjadi dalam pelaksaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak tahun 2018. Pertama tentang politik uang; kedua tentang kampanye hitam.

 

“Dua hal ini harus didudukan secara tepat. Masalah politik uang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Pilkada dan PKPU, dan politik uang yang dimaksud adalah seorang pemilih diberi uang oleh calon kepala daerah. Uang tersebut untuk merubah pikiran si pemilih dalam memilih, ini salah,” jelasnya di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/01/2018).  

 

Namun, lebih lanjut Rambe mengatakan, politik uang berbeda dengan dana operasional yang digunakan untuk sosialisasi dan kampanye. Pasalnya, ia menilai tanpa sosialisasi dan kampanya seseorang tidak akan memilih calon kepala daerah yang benar.  

 

“Seseorang melakukan sosialisasi dan kampanye kan mengeluarkan uang itu tidak bisa dikategorikan politik uang. Karena tanpa sosialisasi dan kampanye orang tidak mungkin akan memilih yang benar. Seseorang kan cenderung memilih yang dia kenal, yang bisa meneruskan aspirasi, menjalankan tugas dengan baik, nah semua itu perlu ada sosialisasi. Tujuan pilkada kan untuk memilih pemimpin yang baik,” tegasnya. (rnm/sc)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...